Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingatkan perusahaan yang memiliki pabrik di wilayahnya jangan cepat mengambil keputusan untuk memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Nurhidayah, menyarankan agar mengambil langkah efisiensi terlebih dulu.
“Jadi jangan langsung PHK, tapi bisa merumahkan karyawan. Artinya, apabila kondisi ekonomi perusahaan sudah membaik, karyawan bisa dipanggil kembali untuk bekerja,” kata Nurhidayah.
Diberitakan sebelumnya, Disnakertrans mencatat ada PHK massal yang diberlakukan lima perusahaan di wilayahnya kepada 1.961 buruh. Perusahaan tersebut antara lain PT Kirin Dinamika, PT Delta Inova, PT Argo Pantes, PT Gunaparamita dan PT Panasonic.
(Baca semua topik: Buruh Bekasi Kena PHK)
Selain lima perusahaan itu, ada juga perusahaan yang berpotensi memberlakukan PHK. Antara lain PT Graha Adi Karya Logam, PT Tempo Scan Pasific, PT Kawasaki dan PT Madurasa.
“Mereka telah merumahkan 368 karyawannya dan berjanji akan memanggil kembali bila kondisinya stabil,” katanya.
Belum lama ini, buruh di PT Madusari Nusaperdana di Jababeka melakukan aksi mogok kerja. Mereka menolak kebijakan perusahaan yang memberlakukan PHK kepada 40 buruh. (Res)