Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dedi Djunaedi menilai Peraturan Wali Kota setempat perihal pembatasan radius study tour pelajar perlu dilakukan revisi.
“Sejumlah pelajar di Kota Bekasi banyak yang merindukan bisa study tour ke luar daerah di Jawa Barat, namun harapan itu masih terkendala Perwal,” katanya di Bekasi, Kamis (5/11/2015).
Dalam Perwal yang berlaku mulai 2015 itu disebutkan radius kegiatan study tour pelajar hanya boleh dalam kawasan Jawa Barat.
Aturan tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi biaya study tour yang terkadang memberatkan orang tua siswa serta tidak adanya jaminan keselamatan bagi peserta study tour selama menempuh perjalanan menuju tempat wisata.
“Pernah pada 2014 terjadi kecelakaan bus yang membawa sejumlah siswa dari Kota Bekasi dalam agenda study tour. Hal itu pula yang membuat pemerintah trauma dengan kegiatan itu,” katanya.
Namun demikian, Dedi menyodorkan sejumlah saran terkait dengan revisi Perwal tersebut, mengingat tidak semua orang tua siswa dan siswa sepakat dengan larangan study tour ke luar Jabar.
“Saat ini sudah berjalan program tabungan sekolah bagi siswa yang ingin ikut study tour agar saat pelaksanaannya nanti tidak memberatkan orang tua,” katanya.
Selain itu, ada pula masukan agar pihak sekolah mengakomodir seluruh kemampuan orang tua siswa dan pelajar terkait tujuan lokasi study tour.
Dia mencontohkan, dalam suatu agenda perpisahan sekolah, para siswa di berikan tiga opsi tujuan study tour, mulai dari lokasi terjauh, sedang, dan terdekat.
“Nanti, masing-masing orang tua siswa akan mengambil pilihannya sesuai kemampuan mereka dan pihak sekolah dapat mengakomodir ketiga tujuan study tour tersebut,” katanya.
Terkait dengan kekhawatiran keselamatan, kata dia, para peserta study tour dipastikan telah memperoleh fasilitas asuransi selama diperjalanan dan di tempat wisata.
“Biasanya kalau pengelola wisata sudah menggabungkan biaya asuransi dengan tiket masuk tempat wisatanya. Sementara kalau perjalanan sudah dilindungi asuransi PT Jasa Raharja,” katanya. (Antara/Res)