Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menjelaskan perihal pegawainya yang ditangkap polisi karena membawa pistol di Lampu Merah Pekayon, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Sabtu (14/11/2015).
Yayan mengatakan, pelaku, yang bernama Panawari (31), memang bekerja di Dishub. Namun, status pelaku adalah tenaga kerja kontrak, bukan pegawai negeri sipil.
“Saya sudah dapat informasi dari anggota, benar dia anggota kami. Tapi soal statusnya, masih kami telusuri,” kata Yayan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu.
Yayan menduga pistol tersebut bukan milik pelaku, melainkan milik kerabatnya. Alasannya, pistol tersebut merupakan pistol organik jenis FN yang biasa dimiliki orang tertentu secara legal, bukan rakitan yang kerap dibawa pelaku kejahatan.
“Saya yakin itu bukan punya dia, tapi punya kerabatnya. Tapi saya serahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi,” jelas Yayan.
Yayan juga menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi tidak pernah mengeluarkan peraturan yang menyebut pegawai Dishub boleh memiliki pistol.
“Kami hanya bertugas mengatur lalu lintas, penegakan Perda bukan hukum Pidana. Jadi, tidak ada anggota Dishub yang dibekali senpi,” kata Yayan.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan pelaku sebenarnya tidak sengaja. Pelaku, yang mengendarai motor Kawasaki Ninja 250 CC bernomor B 6929 KRL, dihentikan petugas Polantas karena tidak menyalakan lampu.
Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan surat kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK. Saat pelaku mengambil dompet, polisi melihat gagang pistol di balik jaketnya. Tanpa banyak tanya, polisi mengambil pistol tersebut.
“Waktu (pelaku) mengambil dompet (untuk mengambil STNK dan SIM), petugas melihat di celananya ada gagang pistol. Lalu langsung diambil anggota,” kata Siswo, Sabtu.
Selanjutnya, polisi meminta pelaku menunjukkan surat izin kepemilikan senjata. Namun, ternyata, pelaku tidak memilikinya. Polisi pun langsung menggelandang pelaku ke kantor Polresta Bekasi Kota.
(Baca: Bawa Pistol, TKK Kota Bekasi Ditangkap Polisi)
Pelaku bisa dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam atau senjata api tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Res)