Eks Wakil Ketau DPR Hajriyanto Y Thohari memberi penjelasan soal pelantikan presiden dan wakil presiden, yang sangat sulit untuk bisa dijegal. Ini aturan di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres.
Hajri memaparkan aturan pelantikan presiden dan wapres termaktub dalam UUD 1945 pasal 3 dan 9. Pasal 3 menyebut bahwa MPR melantik presiden dan wakil presiden. Pasal 9 menjelaskan soal jalannya pelantikan itu.
Berikut bunyi pasal 3 dan 9 UUD 1945:
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-
lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)
KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang: * pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
– Perubahan Pertama: *
– Perubahan Kedua: **
– Perubahan Ketiga: ***
– Perubahan Keempat: ****
sumber: detik