Sebuah pabrik tahu di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, digrebek Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (2/12/2015).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, pemilik pabrik berninisial SM (30) ditangkap karena mencampuri formalin dalam tahu buatan pabriknya.
“Jadi, kami bergerak dari laporan warga sekitar pabrik yang merasakan bau menyengat. Pabrik itu beroperasi sejak 2011,” kata Mujiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Menurut Mujiono, polisi menggrebek pabrik tersebut bersama Balai Besar POM DKI Jakarta. “Tahu buatan pabrik pelaku positif mengandung formalin. Sampelnya, yang beredar di pasaran, sudah kami uji di laboratorium,” kata Mujiono.
Kepada polisi, SM mengakui telah mencampurkan formalin dalam tahu yang dibuat pabrik dengan jumlah karyawan 30 orang itu. “Pelaku tidak berkutik ketika kami menggrebek pabrik tahu tersebut. Ia mengakui perbuatannya,” kata Mujiono.
SM kemudian menjadi tersangka dengan pelanggaran terhadap Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. (Res)