Berita  

Overload, Lapas Bulak Kapal Bekasi Tidak Tampung Korban Kasus Narkoba

Avatar photo

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi yang baru, Surung Pasaribu mengatakan, pihaknya berencana tidak menampung warga binaan atau narapidana korban narkoba. Lebih baik korban narkoba ditampung di panti rehabilitasi.

Menurut Surung, rencana tersebut muncul untuk mengatasi kapasitas lapas yang sudah tidak memadai atau overload. Saat ini, ada sekitar 1.500 lebih narapidana di lapas yang sering disebut Lapas Bulak Kapal itu. Padahal, kapasitas idealnya hanya untuk 420 orang.

(Baca: Kepala Lapas Kelas IIA dan Kelas III Bekasi Diganti)

“Yang korban narkoba tidak usah masuk. Itu kan banyak kasusnya dan bisa setiap hari. Begitu pun dengan kasus tindak pidana ringan,” kata Pasaribu kepada klikbekasi.co saat acara serah terima jabatan, di Aula Lapas Bulak Kapal, Senin (12/10/2015).

Surung menjelaskan, yang dimaksud korban narkoba adalah mereka yang mengonsumsi narkoba untuk diri sendiri atau tidak bertindak sebagai pengedar, kurir atau bandar. Mereka sesungguhnya adalah korban narkoba.

“Kalau memang hanya korban narkoba, sebaiknya direhabilitasi. Tentu saja sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengenai penyalahgunaan narkoba,” kata Surung.  (Talor/Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *