Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat mendorong dibuatnya peraturan daerah (perda) tentang transportasi di Kota Bekasi. Aspirasi tersebut mereka sampaikan saat menggelar audiensi dengan DPRD Kota Bekasi terkait polemik tarif gratis BISKITA, Kamis (3/2024).
Ketua Organda Jawa Barat, Yaya Ropandi berharap, adanya perda bisa mengatur seluk-beluk transportasi di Kota Bekasi. Mulai dari soal penentuan tarif, peremajaan angkutan kota, pengaturan rute termasuk mengatur keberadaan angkutan massal BISKITA.
“Kita akan dorong Organda Kota Bekasi membahas ini bersama DPRD dan Pemkot Bekasi. Sebagai upaya membenahi transportasi di Kota Bekasi,” kata dia, kepada wartawan.
Adapun soal protes supir angkot di Kota Bekasi terhadap pemberlakuan tarif gratis BISKITA, ia mengharap adanya solusi. Yang mana solusi tersebut bisa menjadi solusi terbaik bagi semua pihak.
“Harus ada solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Jangan hanya pemerintah membela BISKITA saja, tapi juga harus memikirkan nasib para supir dan pengusaha angkot,” kata dia.
Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, akan melakukan tindak lanjut. Salah satunya mengagendakan pembahasan dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi selaku perwakilan Pemkot Bekasi.
“Untuk hasil audiensi hari ini akan kita sampaikan ke Pj Wali Kota Bekasi. Sedangkan Dinas Perhubungan dan jajaranya akan kita panggil menyelesaikan polemik BISKITA,” kata dia.
Sekadar informasi, Rabu (2/10/2024) sejumlah supir angkot berunjuk rasa di DPRD Kota Bekasi. Mereka mempersoalkan tarif gratis BISKITA yang membuat masyarakat beralih ke transportasi massal tersebut sehingga pendapatan supir angkot menurun.