Site logo

Orang-orang ‘Penggelap’ Kasus Korupsi di Kota Bekasi

Upaya menutup rapat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2014, yang mengindikasikan ada temuan korupsi, makin nampak jelas.

DPRD Kota Bekasi, sebagai salah satu lembaga yang pertama kali mendapatkan hasil audit dan memiliki kewenangan membahas serta menindaklanjutinya, menjadi pihak yang tak bisa lepas dari tudingan ikut ‘berupaya menutup-nutupi’ praktik korupsi.

Tudingan itu setidaknya bisa diperkuat dari sikap yang ditunjukkan DPRD sendiri. Mereka telah mengeluarkan keputusan Nomor: 174.1/Kep 09 Setwan/VII/2015 tentang Rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Keputusan itu ditandatangani Ketua DPRD (yang juga Ketua Badan Anggaran) pada 8 Juli 2015 dan telah diparipurnakan pada 9 Agustus 2015.

Dari total 6 poin rekomendasi, tidak ada satu poin pun yang mengarah kepada upaya tindak lanjut ke penegak hukum. Padahal hasil audit BPK yang mereka bahas telah mengungkap sejumlah dugaan praktik korupsi secara terang-benderang.

Audit BPK atas pekerjaan proyek pengendalian banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, adalah salah satu contoh temuan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Di sana, BPK menemukan adanya manipulasi lelang dan pemahalan harga (mark up) anggaran proyek sampai Rp 1,6 miliar.

DPRD nampak betul ‘mengclearkan’ kasus di Dinas Bina Marga dan Tata Air itu. Soal kerugian keuangan daerah, misalnya, DPRD hanya memberikan rekomendasi seperti ini:

“Terkait dengan temuan BPK yang menyebabkan SKPD mengembalikan kerugian keuangan daerah, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi merekomendasikan kepada Walikota untuk lebih cermat, taat azaz dan profesional dalam menetapkan kebijakan yang akan berdampak pada kerugian keuangan daerah, serta meminta Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Bendahara Pengeluaran SKPD untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi Proses pencairan dana (SP2D), tidak hanya mengacu kepada kesesuaian RKA, akan tetapi terhadap payung hukum atas penganggaran suatu kegiatan.”

Apa Tujuannya?

Jika kita mengedepankan akal sehat, sangat tidak mungkin DPRD Kota Bekasi mengambil tindakan sedemikian ‘lembek’ itu. Apalagi DPRD dalam posisi aman atau tidak akan ikut terseret-seret jika memperkarakan kasus tersebut ke ranah hukum.

Lagipula DPRD memang wajib menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, seperti diamanatkan oleh konstitusi. Merekalah yang berada di garda terdepan untuk memelototi pekerjaan eksekutif.

Maka dari itu, sikap DPRD patut kita uji dengan pertanyaan kritis: apa tujuan di balik sikap mereka. Mungkinkah DPRD menjadikan audit BPK sebagai ‘alat bargaining’ kepada pihak eksekutif untuk mengambil keuntungan-keuntungan tertentu? Mungkin saja.

Cobalah tengok kasus ditangkapnya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dan tiga anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap karena menerima suap uang dari Gubernur untuk memuluskan pengesahan APBD dan membatalkan interpelasi.

Yang terbaru, adalah kasus pembentukan Bank Banten yang melibatkan para anggota dewan di sana. Mereka dicokok KPK karena persoalan yang sama: menerima suap uang dari oknum di BUMD untuk melancarkan agenda tertentu.

Soal ‘suap’ tersebut bisa rupa-rupa macamnya. Tidak selalu uang tunai. Boleh jadi, dalam kasus Aren Jaya, oknum-oknum DPRD Kota Bekasi menerima suap dalam bentuk proyek, fee proyek, atau mungkin imbalan-imbalan lainnya yang dianggap minim risiko.

(Baca: Ketua DPRD Diduga Turut  Tutupi Korupsi Pemkot Bekasi)

Jika kecurigaan itu benar, siapakah orang-orang yang terlibat di dalamnya? Mudah ditebak. Yang berpotensi menyuap adalah oknum di Pemkot Bekasi dan kontraktor yang bermasalah. Sedangkan yang berpotensi disuap adalah oknum di Badan Anggaran selaku pihak pembahas audit BPK.

DPRD sudah saatnya mengurai sengkarut ini dengan cara membawa temuan BPK yang berpotensi mengandung unsur pidana ke ranah hukum. DPRD harus menunjukkan kepada publik bahwa mereka benar-benar pro terhadap pemberantasan korupsi.

Jika DPRD mendiamkan, siap-siaplah para wakil rakyat yang terhormat itu berhadapan dengan hukum.

Redaksi

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News