Meski minuman keras (miras) dilarang beredar di Kota Bekasi namun faktanya masih ada pihak-pihak yang nekat menjualnya. Beberapa tempat hiburan di Kota Bekasi, misalnya, masih ada yang menjual miras.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi, Dade Kusradi, curiga ada oknum-oknum di Pemkot Bekasi yang membekingi tempat hiburan bersangkutan.
Meski begitu ia tidak mau menuduh siapa oknum yang bermain tersebut. “Ada kecurigaan kesitu, tapi kita tidak bisa sebut nama. Namun kita tetap harus mengedepankan praduga tidak bersalah,” kata dia kepada klikbekasi.co, Senin (1/6).
Dijelaskan olehnya, soal miras semestinya Pemkot Bekasi harus bisa bertindak tegas. Sebab aturan yang ada jelas tidak mentolelir hal itu.
“Tidak ada toleransi. Pokoknya siapapun itu dilarang menjual belikan minuman keras,” tandasnya.
Apalagi kata dia, Menteri Perdagangan dengan tegas melarang penjualan minuman keras. “Mentri sudah dengan tegas melarang. Di kita juga berlaku aturan yang sama,” pungkasnya. (Ical)