Pemerintah Kota Bekasi menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2016 senilai Rp 3.327.160 atau naik 12,6 persen (Rp 373.129) dari yang sebelumnya Rp 2.954.031.
“Besaran UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan,” kata Kabid Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman di Bekasi, Jumat (20/11/2015).
(Baca juga: Naik 11,5 Persen, UMK Kabupaten Bekasi 2016 Rp 3.261.375)
Menurut dia, keputusan terkait UMK 2016 telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (19/11/2015).
Sudirman mengatakan besaran UMK Kota Bekasi 2016 merupakan yang terbesar di Provinsi Jawa Barat setelah UMK Kabupaten Karawang.
“UMK kita masih lebih besar bila dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Kita ada di posisi kedua terbesar setelah Karawang,” katanya.
Menurut dia, besaran UMK tersebut hingga saat ini masih memperoleh penolakan dari kalangan buruh yang merasa tidak setuju dengan penerapan PP 78 Tahun 2015.
“Para buruh menolak PP 78 tahun 2015 ini karena penggunaan variabel angka inflasi nasional, bukan angka inflasi daerah,” katanya.
Namun demikian, pihaknya telah mengakomodir aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga mengimbau kalangan buruh untuk tetap menjaga kondusivitas perekonomian di Bekasi dan menyelesaikan seluruh masalah ini lewat musyawarah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2016, kenaikan upah buruh menggunakan formulasi baru yang didasarkan pada kenaikan inflasi dan produk domestik regional bruto tiap kota.
Sejak awal, buruh sudah merespon negatif aturan tersebut. Meski buruh mengikuti rapat, tetap saja, menurut mereka, pengupahan menggunakan ‘rumus baku’ versi pemerintah.
Dalam PP 78, rumusnya, kurang lebih, adalah seperti ini;
UMK Tahun Depan= UMK tahun ini + (UMK tahun ini x (inflasi + PDRB)
Sekadar diketahui, kenaikan UMK 2016 di Kota Bekasi terbilang lebih kecil jika dibandingkan dengan kenaikan dari tahun 2014 ke tahun 2015.
(Baca: Simulasi Kenaikan UMK Kota Bekasi 2015 Berdasarkan PP 78)
Saat itu, UMK naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031. Kemudian, UMK sempat direvisi sehingga menjadi Rp 2.984.000, sebagai kompensasi kenaikan BBM. (Antara/Res)