Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2016 adalah Rp. 3.261.375 atau naik 11,5 persen (Rp 336.375) dari yang sebelumnya Rp 2.984.000.
Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme voting yang dihadiri oleh 8 orang perwakilan buruh, 8 orang perwakilan asosiasi pengusaha (Apindo) dan 1 orang akademisi, Selasa (17/11/2015).
Kenaikan 115 persen merupakan tawaran dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Di dalam rapat, kami voting. Hasilnya, Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan 11,5 persen,” kata Effendi, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Selasa.
Namun, dalam rapat sidang penentuan UMK tersebut, semua perwakilan buruh walk out atau keluar dari ruangan sebagai tanda tidak setuju. “Itu hak mereka,” kata Effendi.
Menurut Effendi, hasil keputusan akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan secara serentak bersamaan dengan daerah lain di wilayah setempat.
Saipul Anwar, dari perwakilan buruh, enggan berkomentar banyak mengenai hasil voting. Menurut dia, buruh kompak menolak PP 78 tahun 2015. “Semua buruh menolak aturan baru tersebut,” katanya.
(Baca: Buruh Bekasi Tolak PP 78 tahun 2015)
Diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2016, kenaikan upah buruh menggunakan formulasi baru yang didasarkan pada kenaikan inflasi dan produk domestik regional bruto tiap kota.
Sejak awal, buruh sudah merespon negatif aturan tersebut. Meski buruh mengikuti rapat, tetap saja, menurut mereka, pengupahan menggunakan ‘rumus baku’ versi pemerintah.
Dalam PP 78, rumusnya, kurang lebih, adalah seperti ini;
UMK Tahun Depan= UMK tahun ini + (UMK tahun ini x (inflasi + PDRB)
(Baca: Simulasi Kenaikan UMK di Kota Bekasi Berdasarkan PP 78 Tahun 2015)
Sekadar diketahui, kenaikan UMK 2016 di Kabupaten Bekasi terbilang lebih kecil jika dibandingkan dengan kenaikan dari tahun 2014 ke tahun 2015.
Saat itu, UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000. Kemudian, UMK sempat direvisi sehingga menjadi Rp 2.984.000, sebagai kompensasi kenaikan BBM. (Res)
Ralat
Judul berita ini sebelumnya, ‘Naik ‘8,5 Persen, UMK Kabupaten Bekasi 2016 Rp 3.261.375’. Kami meralatnya.