Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi hanya akan menggunakan satu sumber data resmi dalam proses perencanaan pembangunan mulai 2016.
“Data yang akan kita gunakan hanya yang melalui validasi dan berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi,” kata Kepala Bappeda Kota Bekasi Jumhana Lutfi di Bekasi, belum lama ini.
Menurut dia, sejumlah informasi basis data terkait Kota Bekasi saat ini tidak hanya dirilis oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) namun juga dimiliki sejumlah kelompok masyarakat.
“Biasanya data tersebut hanya berdasarkan asumsi yang membuatnya. Akibatnya, data yang beredar bervariasi dan belum jelas keakuratannya,” katanya.
Menurut dia, gagasan pembangunan daerah perlu didukung dengan data yang valid dan legal agar memiliki kedudukan resmi di mata hukum.
“Harus satu instansi yang pegang dan menjadi rujukan semua SKPD maupun masyarakat guna keselarasan terhadap seluruh program pembangunan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya saat ini tengah menyempurnakan basis data Kota Bekasi melalui program “Bekasi Satu Data”.
“Nantinya data yang diakui hanya yang dirilis oleh Bappeda Kota Bekasi setelah melalui proses pembaruan setahun sekali dan disahkan melalui peraturan wali kota,” katanya.
Program penyempurnaan data tersebut ditargetkan rampung pada 2016 dan bisa diakses masyarakat luas melalui “website” Bappeda Kota Bekasi.
Data tersebut akan menampilkan sejumlah informasi Kota Bekasi dalam bentuk angka. Informasi tersebut berupa kondisi infrastuktur, pertumbuhan penduduk, laju pertumbuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan aspek lainnya.
“Data itu juga bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, ada swasta yang ingin berinvestasi, maka bisa diukur dari indikator yang kita sajikan dalam data tersebut,” katanya.
Hingga saat ini, kata dia, data yang terhimpun dari ratusan operator tingkat SKPD di Kota Bekasi sudah mencapai 50 persen lebih. (Antara/Res)