Panglima TNI Jenderak Moeldoko meluruskan isu yang berkembang di masyarakat mengenai personelnya yang akan menduduki jabatan tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Moeldoko, tidak boleh ada satu pun personel TNI aktif yang masuk KPK. Sebab, berdasarkan aturan, personel yang akan menduduki jabatan tertentu di luar TNI meski pensiun dulu atau mengundurkan diri.
“Karena memang tidak boleh, kecuali tak atif atau pensiun. Hati-hati ya wartawan kalau menulis, bisa repot nih keadaan kalau salah tulis,” ujar Moeldoko saat di-doorstop wartawan seusai bersama Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti meninjau persiapan kedatangan Presiden Joko Widodo di Pasar Pharaa, Sentani, Papua, Sabtu (9/5) pagi waktu setempat.
Badrodin juga senada dengan Moeldoko. Menurutnya, untuk menduduki jabatan Sekjen KPK harus seorang sipil. “Artinya, kalau TNI dia harus mundur atau pensiun. Jadi, tidak boleh perwira aktif,” katanya seperti dikutip Kompas.
Badrodin menambahkan, dalam pertemuan dengan KPK, beberapa waktu lalu, yang diminta sebenarnya adalah posisi Sekjen dan Inspektorat Jenderal untuk di KPK. Polri pun juga diminta untuk menduduki Deputi Penindakan dan Penyidikan. (Res)