6 orang penjudi koprok ditangkap petugas Polresta Bekasi Kabupaten saat sedang asik bermain judi di tempat umum tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3).
6 orang tersebut masing-masing berinisial, BR (42) selaku bandar. Sedang 5 orang lainnya, yaitu YF (35), UA (42), HN (41), SH (41) dan HR (28) merupakan pemain.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan praktek ini di lingkungan sekitar,” ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Awal Chairuddin, Rabu (30/3).
Selain aktivitas perjudian yang meresahkan, para pelaku juga kerap membuat onar di sekitar lingkungan tempat mereka bermain judi.
“Pelaku ini sering membuat onar dan sudah sangat meresahkan,” kata Awal Chairudin.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa selembar lapak koprok, 3 dadu koprok, 1 piring dan penutup koprok, 1 tas hitam dan uang tunai Rp 954.000.
Sementara itu, para pelaku terancam Para pelaku terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta rupiah.
“Maksimal hukuman kurungan 10 tahun penjara dan dend Rp 25 juta rupiah,” pungkasnya.(Ezra)