Mencuri di Pabrik Sendiri, 3 Karyawan PT Coca Cola Amatil Dibui

Tiga karyawan perusahaan pendistribusi minuman produk Coca Cola, PT Coca Cola Amatil Indonesia, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran nekat mencuri di pabrik sendiri.

Pelaku antara lain Muhidin, Samsul Anam, dan Arip Ropani. Mereka kedapatan mencuri 76 dus produk Coca Cola senilai Rp 9 juta yang siap didistribusikan pada Selasa (8/12/2015) siang sekitar pukul 13.00.

“Tiga pelaku bertugas membawa truk yang berisi muatan produk. Namun, mereka melebihkan muatannya,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur, Kamis (10/12/2015).

Makmur menceritakan, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh satpam pabrik yang berada di Jalan Teuku Umar KM 45, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, itu.

“Jadi, sebelum keluar pabrik, truk yang memuat barang tersebut dicek terlebih dulu oleh satpam. Satpam punya catatan jumlahnya. Ternyata ada kelebihan 76 kardus,” kata Makmur.

Sang satpam kemudian meneliti rekaman CCTV di gudang pabrik. Ternyata, benar, tiga pelaku sengaja mencuri barang tersebut. Oleh satpam, pelaku dilaporkan ke Polsek Cikarang Barat.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Menurut mereka, produk minuman hasil curian akan dijual kembali ke warung-warung eceran,” kata Makmur. (Res)

Tinggalkan komentar