Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Tata Air memenangkan tender untuk PT Anugerah Bangun Kencana. Perusahaan itu menggarap dua proyek pengerjaan jalan pada tahun anggaran 2015.
(Baca: Terbongkar, Dinas Bimarta Kota Bekasi Menangkan Tender untuk Perusahaan yang Sudah Di-blacklist)
Padahal perusahaan tersebut sudah masuk daftar hitam (black list) oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) karena dinilai bermasalah.
Pertanyaannya, apakah perusahaan tersebut boleh mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa?
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 ternyata tidak membolehkan perusahaan yang diblacklist LKPP mengikuti proses lelang.
Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 mengatur secara rinci syarat wajib perusahaan (penyedia barang/jasa) yang akan mengikuti proses lelang.
Salah satunya adalah ayat 1 n, yang berbunyi: Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
(Baca: Perusahaan yang Di-blacklist Menang Tender, Walikota Bekasi: Harusnya Tidak Boleh)
“Pemkot Bekasi melanggar Peraturan Presiden,” kata Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Herman Sugianto kepada wartawan, Kamis (17/9/2015).
(Baca: Kepala Dinas Bimarta Kota Bekasi Tri Adhianto Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan)
Seperti diketahui, Forkorindo melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto ke Polresta Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dugaan monopoli tender.
(Res/Wew)