Maling spesialis rumah kosong di daerah Pondokgede mengaku nekat mencuri untuk membeli narkoba. Saat ditangkap di daerah sekitar Mal Pondokgede, pelaku memang membawa dua paket narkotika jenis sabu berukuran kecil.
(Baca: Polisi Tangkap Maling Spesialis Rumah Kosong di Daerah Pondokgede)
Kepala Polsek Pondokgede, Kota Bekasi, Komisaris Mohammad Dafi mengatakan, kedua maling yang bernama Marmansyah (26) dan Sujatna (30) itu mengaku sering berpesta sabu setelah mencuri.
“Kami masih mencari tahu dari mana pelaku bisa memperoleh barang haram itu. Setelah itu, pemasoknya akan kami buru,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat dua pasal, pertama Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman di atas lima tahun, kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Res)