Site logo

Malak dan Ancam Nembak, Preman Kampung Gabus Diringkus Polisi

Seorang pemuda bernama Suryadi alias Ucok (34) akhirnya meringkuk di penjara atas ulahnya sendiri yang dinilai sudah keterlaluan, belum lama ini.

Tidak main-main, Suryadi dan Dewa, temannya yang kini masih dalam pengejaran polisi, memalak dan mengancam menembak korbannya jika tidak mau menuruti kemauan mereka.

Aksi terakhir Suryadi dan Dewa ialah di Jalan Raya Babelan, Rt 07 Rw 01, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (26/4/2016) pagi sekira pukul 04.15.

“Korbannya sopir dan kenek truk yang hendak mengantar pupuk ke daerah Babelan, dari Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi AKP Endang Longla, Rabu (27/4/2016).

Diceritakan Endang, sopir yang bernama Arofik (41) dan keneknya, Mujiono (42), baru saja sampai di depan pintu gerbang alamat tujuan. Mereka kemudian tidur di dalam truk.

Tidak disangka, Suryadi dan Dewa mengetuk kaca samping truk dengan kasar. Mereka memalak Rp 300 ribu. Arofik kemudian memberikan Rp 60 ribu. Rupanya, Suryadi menolak.

“Mereka memaksa meminta Rp 300 ribu. Akhirnya, sopir dan kenek turun sambil memberikan dua buah ponsel milik mereka kepada pelaku,” kata Endang.

Keterlaluan, Suryadi yang diketahui berasal dari Kampung Gabus, Rt 04 Rw 05 Desa Srimukti, Kecamatan Tambu Utara, itu tetap meminta tambahan uang. Akhirnya korban lari ke arah Polsek Babelan.

“Korban bertemu dengan petugas piket. Petugas langsung mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku Suryadi,” kata Endang.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepeda motor Satria Fu B 4805 warna hitam milik pelaku serta ponsel merek Nokia dan Evercross milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Rizal)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News