Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi menolak gugatan mengenai jalan rusak yang telah merenggut nyawa seorang warga Bekasi bernama Ponti Kadron Nainggolan.
“Majelis Hakim memutuskan menolak isi gugatan penggugat karena mencampur gugatan Citizen Law Suit (CLS) dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” kata ketua majelis hakim, Fahimah Basyir, Senin (19/10/2015).
Menurut Fahimah, gugatan tersebut dinilai tidak tepat. Gugatan warga negara atau CLS, tidak menuntut adanya ganti rugi kepada penyelenggara negara. Gugatan CLS hanya menuntut adanya perbaikan agar ke depan tidak terulang kejadian yang sama.
“Pihak yang kalah dalam persidangan ini diharuskan membayar uang persidangan sebesar Rp 666 ribu,” kata Fahimah.
Kuasa hukum penggungat, Nelson Nikodemus Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mengatakan akan mengajukan banding ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Menurut Nelson, majelis hakim keliru memahami isi gugatan tersebut.
“Ada dua jenis gugatan. Yang pertama adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi. Sedangkan CLS bukan gugatan, melainkan suatu cara, prosedur atau model. Kami kecewa majelis hakim memahaminya berbeda,” kata Nelson.
Sebelumnya diberitakan, gugatan atas kasus tersebut dilayangkan ahli waris korban Ponti Kadron Nainggolan yang tewas tertabrak truk saat menghindari jalan rusak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada 8 Februari 2014.
Gugatan itu dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Dinas Bina Marga Jabar, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Mereka dianggap lalai dalam memperbaiki kerusaka jalan serta memasang rambu waspa di sekitar lokasi kejadian.
Dalam gugatannya, ahli waris meminta ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 809.888.300 dengan asumsi usia produktif korban dan kerusakan harta benda korban.
(Res)