Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dinilai Laskar Dewa Ruci hanyalah omong kosong belaka.
“Perppu ini tidak lebih dari sekadar pencitraan yang memang melekat pada SBY sepuluh tahun selama pemerintahannya,” ujar Presiden Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna, saat unjuk rasa menolak pilkada melalui DPRD, di Bundaran Hotel Indonesia, belum lama ini.
Menurut Sirra, dengan melihat komposisi parlemen, perppu tersebut sulit untuk disetujui DPR apalagi tambah Sirra, Demokrat kini duduk di kursi pimpinan DPR dan MPR.
“Demokrat telah nyata berada di KMP dengan terpilihnya Agus Hermanto sebagai wakil Ketua DPR,” tambahnya.
Jika perppu tersebut ditolak DPR maka akan terjadi kekosongan hukum dalam mengatur teknis pilkada, lantaran sampai perppu dibahas dalam Sidang Paripurna yang akan datang maka yang berlaku perppu tersebut.
Diketahui, SBY mengeluarkan dua perppu yakni, nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menekankan, sekaligus mencabut UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Dan yang kedua adalah sebagai konsekuensi (penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2014) dan untuk memberikan kepastian hukum, menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Res)
sumber: metrotvnews