Puluhan juru parkir yang biasa bertugas di daerah Perumahan Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, menyambangi gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (7/3/2016) siang.
Mereka datang lantaran profesinya sebagai juru parkir terancam, menyusul masuknya pihak ketiga yang dikontrak oleh manajemen Harapan Indah.
Para juru parkir datang ke ruang Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai. Sayangnya, Tumai tidak ada di tempat.
“Kami ke sini untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil kami di DPRD,” kata perwakilan juru parkir, Simon.
Menurut Simon, keberadaan pihak ketiga, dalam hal ini PT Central Park, merugikan sekitar 50 juru parkir yang bekerja di bawah naungan pemerintah.
Dan yang ia sesalkan, Central Park justru belum mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Mereka baru dapat izin dari Harapan Indah saja. Dari pemerintah belum,” kata dia.
Padahal, sesuai dengan aturan, harusnya Central Park terlebih dahulu harus mengantongi izin dari Dinas Perhubungan.
“Apalagi area parkir yang ada merupakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Itu punya pemerintah, bukan punya Harapan Indah,” jelasnya.
Simon dan kawan-kawan merasa lebih berhak atas pengelolaan lahan parkir tersebut. Sebabnya, mereka rutin menyetorkan hasil parkir ke kas daerah.
“Kalau kami ada izinnya. Kami dapat langsung dari Dinas Perhubungan dan kami setor ke kas daerah,” kata Simon.
Ia juga menambahkan, pihak Central Park sudah dilarang petugas Kecamatan Medan Satria karena menjalankan aktivitas pengelolaan parkir tanpa izin.
“Central Park sudah dilarang tapi masih jalan. Memang mereka belum memungut uang parkir, tapi ini tidak boleh karena belum ada izin,” kata dia. (Ical)