Pemerintah Kota Bekasi mulai menyiapkan kebijakan untuk menanggulangi dan mengurangi pemakaian kantong plastik oleh masyarakat di wilayahnya.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi Supandi Budiman mengatakan, kebijakan tersebut rencananya berbentuk Peraturan Wali Kota.
“Perwal tersebut juga diharapkan bisa menjadi panduan bagaimana kita bertindak dari sekarang dalam menghadapi masalah sampah plastik di masa depan,” kata Supandi, Kamis (11/2/2016).
Menurut Supandi, sebagai kota metropolitan dengan jumlah penduduk di atas 2 juta, pemakaian kantong plastik tentu sangat tinggi. Untuk itu, perlu dipikirkan alternatifnya.
“Ada beberapa alternatif bahan kantong selain plastik. Penerapan kebijakan tentu melibatkan swasta, seperti pengusaha-pengusaha ritel yang masih menyediakan kantong plastik untuk pembelinya,” kata Supandi.
Dijelaskan Supandi, sudah tidak bisa disangkal lagi, sampah plastik tidak mudah hancur. Proses penguraian alaminya bisa memakan waktu ratusan tahun.
“Di TPA, pemulung pun sungkan memungut kantong plastik. Kalau semakin banyak sampah kantong plastik, maka bumi akan rusak,” kata Supandi.
Dikutip dari situs pemanasanglobal.net, di negara-negara maju, penggunaan kantong plastik di toko dan supermarket mulai dibatasi dan digantikan dengan kantong kain.
Di San Francisco (AS), toko dan supermarket yang masih menyediakan kantong plastik dikenakan denda $100 (hampir Rp 1 juta) untuk pelanggaran pertama kali, dan meningkat denda $200 untuk pelanggaran berikutnya dan jika masih melanggar dikenanakan denda $500.
Di Australia, toko-toko menjual “tas belanja dari kain” dengan harga yang sangat murah namun bisa dipakai berkali-kali. Di Perancis, supermarket seperti Carrefour “memaksa” konsumennya untuk membeli tas kain ramah lingkungan.
Di Inggris, beberapa supermarket besar memberi discount khusus senilai 1-4 Poundsterling bagi pembeli yang membawa tas sendiri dari rumah. Bagaimana dengan kita? (Res)