Terduga pelaku teror yang ditangkap Densus 88, Edo Aliando (27), ternyata menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk mengelabuhi banyak pihak.
Edo ditangkap di Jalan Topas Raya Nomor 17 RT 01 RW 39, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (15/1/2016) sekira pukul 13.00.
Sekretaris RT setempat, Mafrudin, menunjukkan KTP Edo yang diserahkan kepadanya saat pertama kali tinggal di rumah kontrakan milik Paijo pada pertengahan November 2015.
Dalam KTP bernomor 327501110880017 tersebut, Edo mencantumkan domisilinya di Jalan Meranti III RT 005 RW 007, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Lahir di Jakarta, 11 Agustus 1988.
Istri Edo, Nuri Malika (20), dalam KTP bernomor 3275016401960018, juga mencantumkan domisili yang sama. Lahir di Jakarta, 24 Januari 1996.
“Ia tinggal bersama istrinya dan seorang anaknya yang masih balita. Ia datang pertengahan November 2015. Orangnya tertutup,” kata Mafrudin, Jumat.
Ketika kami cek ke Jalan Meranti III, sejumlah warga mengaku tidak kenal dengan Edo. Lurah Bekasi Jaya, Muhammad AR, juga memastikan tidak ada nama warga yang dimaksud.
“Sudah dicek, tidak ada nama Edo Aliando,” kata Muhammad.
Diberitakan sebelumnya, Edo ditangkap Densus 88 seorang diri. Istri dan anaknya tidak ada di rumah. Di sana Densus menemukan senjata api laras pendek sebanyak 9 pucuk.
(KBC-K1/Res)