Bagaimana polisi menangkap Amsori alias Kotek Bin Salim (43), kurir narkoba yang menyimpan ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu di rumah kontrakannya? Kepada wartawan, Kapolsek Bekasi Timur AKP Imam Irawan pun menceritakan.
(Baca: Polisi Bongkar Kasus Narkoba Terbesar di Kota Bekasi, 4.554 Pil Ekstasi Senilai Rp 2 Miliar Disita)
Menurut Imam, penangkapan Amsori berawal dari laporan warga bahwa ada seorang kurir narkoba di wilayahnya. Polisi pun mendalami laporan tersebut hingga akhirnya bisa mendapatkan nomor ponsel Amsori.
Imam bercerita, polisi mengontak Amsori dan berpura-pura akan membeli ekstasi. Polisi dan Amsori pun bersepakat untuk bertransaksi dan bertemu di suatu tempat. Namun, begitu hendak menyerahkan ekstasi, Amsori langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Kepada polisi, Amsori mengaku menyimpan barang haram itu di rumah kontrakannya di Jalan Makrik RT 05/RW 04 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Polisi langsung menggeledah seisi kontrakan Amsori pada Rabu, 30 September 2015, pukul 21.00.
“Saat rumah kontrakannya digeledah, petugas menemukan sebuah tas selempang yang berisi ribuan pil ekstasi dan beberapa paket sabu,” kata Imam, di kantor Polsek Bekasi Timur, Senin (5/10/2015).
Menurut Imam, Amsori mendapatkan ribuan pil ekstasi dari seorang bandar di Kelurahan Pesing, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tugas Amsori adalah sebagai kurir, yang mendistribusikan ke konsumen.
Dari Amsori, polisi menyita 4.554 butir pil ekstasi siap edar dan sabu-sabu seberat 44,86 gram lengkap dengan alat penghisap dan timbangannya. Nilainya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
“Ini merupakan penangkapan yang terbesar di Polresta Bekasi Kota. Sebelumnya kami pernah mengungkap peredaran ribuan pil, namun pil obat. Sekarang pil ekstasi,” kata Imam. (Res)