Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi akan mengawal penuh kasus dugaan malpraktik yang menimpa Falya Rafaani, bayi berusia satu tahun satu bulan, di Rumah Sakit Awal Bros Bekasi.
Ketua KPAI Kota Bekasi, Syahroni mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri apakah Falya meninggal lantaran kelalain dokter atau bukan. Tim tersebut berkoordinasi dengan pakar medis.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan RS Awal Bros. Semua pihak harus tahu apa penyebab kematian Falya. Jangan ditutup-tutupi,” kata Syahroni.
Menurut Syahroni, apabila dugaan malpraktik memang terbukti, dokter dan pihak RS Awal Bros harus bertanggung jawab. “Sanksi harus dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab, sesuai tingkatannya.”
Diberitakan sebelumnya, Falya meninggal pada Minggu (1/11/2015) pagi, usai mendapatkan suntikan antibiotik oleh perawat di RS Awal Bros Bekasi. Falya dirawat sejak Rabu(28/10/2015) karena mengalami muntah-muntah dan buang air besar terus.
(Baca: Kronologi Kematian Falya, ‘Korban’ Malpraktik RS Awal Bros Bekasi)
Pada Kamis (29/10/2015), kata Ibrahim, kondisi kesehatan Falya membaik. Namun pada siang hari perawat mendatangi Falya dan mengganti infus. Falya disuntik infus antibiotik.
Sejak itulah, kondisi kesehatan Falya menurun drastis. Falya kejang-kejang, mulutnya mengeluarkan busa, tubuhnya membiru, tangannya dingin, perutnya bengkak, dan terdapat bercak-bercak merah di kulitnya. (Res)