Pemerintah Kota Bekasi mengakui membutuhkan panti rehabilitas sosial untuk menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pengemis, gelandangan, waria, pekerja seks komersial dan lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Agus Darma mengatakan, selama ini PMKS ditangkap namun tidak lama kemudian dilepas lagi. Hal itu tidak akan terjadi jika pihaknya memiliki panti rehabilitas sosial.
“Selama ini, mereka ditangkap kemudian didata saja. Kadang ditahan di Departemen Sosial Bulak Kapal atau Cipayung Jakarta, tapi sebentar,” kata Agus Darma, Kamis (17/9/2015).
Menurut Agus, panti rehabilitasi berfungsi untuk memberikan pelatihan atau pembinaan secara khusus kepada PMKS yang terjaring razia.
“Harapannya,setelah direhabilitasi, mereka tidak kembali ke jalanan,” kata Agus. (Res)