Berita  

Soal Korupsi Eskavator, Pj Wali Kota Bekasi Minta Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Hal tersebut disampaikannya merespon kasus korupsi pengadaan ekskavator yang menjerat pegawai Pemkot Bekasi.

Ia mengingatkan, agar semua pihak tidak menghakimi para tersangka. Serta memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk membuktikan diri tidak bersalah di pengadilan.

Sambil menunggu kepastian hukum atau vonis, ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum kepada tersangka. Dirinya meyakini proses hukum kepada para tersangka berjalan secara berkeadilan.

“Mari kita ke depankan asas praduga tidak bersalah kepada para tersangka. Berikan kesempatan mereka membuktikan diri, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia, di kantornya, Jumat (5/1/2024).

Total ada 3 orang pejabat Pemkot Bekasi sudah ditetapakan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan ditahan. Mereka antaralain YY, TY, DA serta IP salah seorang kontraktor.

YY merupakan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Adapun TY sebagai kepala bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejaksan juga menetapkan DA seorang Kepala Seksi sekaligus Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya ditetapkan tersangka dan langsug ditahan pada Kamis, (4/1/2024).

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan ekskavator dan buldozer senilai kurang lebih Rp22 milar. Proyek tersebut bersumber dari bantuan daerah Provinsi Jakarta tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 5,1 miliar.

Tersandung kasus hukum, ketiganya akan diberhentikan sementara sebagai Apartur Sipil Negara (ASN). Sesuai dengan ketentuan Undang-udang No 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 53 ayat 2.

“Jadi kalau pegawai ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa, sesuai aturan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN. Ini bukan saya yang berbicara tetapi undang-undangnya begitu,” ujarnya mengakhiri.


*Foto: Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *