Konflik Tanah di Kabupaten Bekasi Kian Meningkat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mencatat, konflik atau sengketa tanah di daerah setempat terus meningkat setiap tahunnya. Hingga saat ini ada 32 tanah yang disengketakan.

Kepala BPN Kabupaten Bekasi Andi Dirwan mengatakan, penyelesaian sengketa tanah bisa memakan waktu lama jika ditempuh melalui jalur pengadilan. Untuk itu, BPN sering memediasi pihak yang bersengketa.

“Kalau lewat pengadilan, waktunya lama. Bahkan bisa sampai 15 tahun. BPN sering berperan sebagai mediator,” kata Dirwan, Sabtu (11/10/2015).

(Baca: Perolehan Pajak Tanah di Kabupaten Bekasi Naik Tajam)

Menurut Dirwan, meningkatnya kasus sengketa tanah tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah transaksi jual-beli tanah di Kabupaten Bekasi.

“Sengketanya macam-macam. Ada sengketa tanah waris, sengketa fisik seperti ribut soal luas, juga sengketa kepemilikan,” kata Dirwan.

BPN mengingatkan masyarakat agar jangan menelantarkan tanah yang dimilikinya. Jangan sampai hal itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, sehingga ke depan malah menimbulkan konflik.

“Kalau punya tanah jangan sampai ditelantarkan. Khawatirnya, ke depan malah terjadi sengketa,” katanya. (Res)

Tinggalkan komentar