Kisruh PPDB Online Kota Bekasi, Banleg Usulkan Revisi Perda Pendidikan

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mendorong adanya revisi peraturan daerah (perda) pendidikan tahun 2014.

Menurutnya, dorongan tersebut muncul pasca terjadinya kisruh atau polemik pada saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online yang baru saja rampung.

“Saya kira perlu adanya revisi perda pendidikan. Apalagi seiring dengan terjadinya kisruh pada persoalan PPDB Online,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8).

Pria yang akrab disapa Muin itu mengatakan, revisi perda nantinya akan mengatur lebih detail perihal pelaksanaan PPDB Online dengan menjadikan peraturan gubernur Jawa Barat sebagai dasar acuan.

Dimana kata dia, diatur soal keberpihakan terhadap masyarakat miskin yang sampai saat ini menjadi persoalan setiap kali pelaksanaan PPDB Online digelar.

“Perlu kita atur secara jelas seperti apa kewajiban pemerintah soal warga miskin. Ini penting agar setiap kali pelaksanaan PPDB Online tidak terjadi polemik di masyarakat,” kata dia.

Selain persoalan PPDB Online, perda juga nantinya akan mengatur kewajiban dan tanggungjawab sekolah swasta terhadap pendidikan di Kota Bekasi.

“Swasta juga harus diberi tanggungjawab. Salah satunya kewajiban menampung warga miskin yang ada di Kota Bekasi. Anggaplah itu sebagai CSR dari sekolah swasta,” tandasnya.

Perda pendidikan sendiri pada dasarnya tergolong masih baru, hanya saja kata dia, masih banyak kekurangan di sana-sini yang mesti diperbaiki.

“Ada kesan terburu-buru pada saat pembahasan perda tersebut di masa lampau,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan komentar