Kemarin, puluhan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk menagih honor mereka. Apa tanggapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi?
Rahmat mengatakan, ia akan memanggil lurah Jakasetia dan Camat Bekasi Selatan untuk mendalami persoalan tersebut. Namun, yang jelas, menurut Rahmat, Ketua RT dan RW harus membuat laporan pertanggungjawaban sebagai syarat mengambil honor.
Selain laporan pertanggungjawaban, Ketua RT dan RW juga harus punya rekening di Bank. Kalau kedua syarat itu belum dipenuhi, mereka tidak bisa mengambil honor.
“Nanti saya panggil lurah dan camatnya biar persoalannya selesai,” kata Rahmat. (Baca: Puluhan Ketua RT dan RW Belum Dapat Honor)
(Res)