Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, diduga turut menutupi kasus korupsi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Salah satunya kasus manipulasi lelang dan pemahalan harga (mark up) dalam proyek pengendalian banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur tahun 2014.
Dengan kewenangan yang dimiliknya, Tumai disebut-sebut ‘menghilangkan’ rekomendasi DPRD kepada Pemkot Bekasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP). Sehingga, kasus Aren Jaya seolah-olah tidak menjadi persoalan yang penting untuk ditindaklanjuti.
LHP BPK tersebut turun pada Mei 2015 dan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk merumuskan poin-poin rekomendasi yang wajib dilakukan Pemkot. Pada 8 Juli 2015, Tumai menandatangani 6 poin rekomendasi namun di dalamnya tidak menyebut satu pun kasus Aren Jaya.
“Dalam rapat bersama pimpinan, kasus Aren Jaya menjadi sorotan karena di sana ada indikasi tindak pidana korupsi. Tapi pimpinan meminta agar kasus itu digabungkan dengan kasus lain saja, yaitu dalam poin pengembalian kerugian keuangan daerah,” kata anggota Badan Anggaran DPRD yang tidak mau disebut nama.
(Baca: Ini Rekomendasi DPRD kepada Pemkot Bekasi Atas Temuan BPK 2014)
Sumber klikbekasi.co itu menyayangkan sikap pimpinan yang keukeuh agar persoalan yang melibatkan Dinas Bina Marga dan Tata Air tersebut cukup diselesaikan ‘secara baik-baik’ di internal Pemkot Bekasi.
“Semestinya temuan yang mengandung unsur pidana korupsi ditindaklanjuti ke penegak hukum tanpa terkecuali. Untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan kepada pimpinan,” katanya.
Salah satu pimpinan di DPRD Kota Bekasi, M. Dian, yang merupakan Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, tidak mau memberikan tanggapan. Ketua Komisi B (bidang pembangunan) DPRD Kota Bekasi Thamrin Usman, yang juga anggota Badan Anggaran, juga tidak mau bicara kasus Aren Jaya.
“Kami cuma anggota. Kalau soal rekomendasi DPRD kepada Pemkot Bekasi untuk melaporkan temuan BPK ke penegak hukum, itu menjadi ranah pimpinan. Silahkan tanya ke beliau,” kata Thamrin.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Much Syamsudin mengatakan, yang punya kewenangan melaporkan kasus tersebut adalah DPRD, Wali Kota dan BPK sendiri.
“Sebab yang menerima LHP adalah DPRD dan Wali Kota. Inspektorat tugasnya hanya mengoordinir agar rekomendasi dari BPK bisa segera dijalankan,” kata Cucu.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Tumai masih terus kami lakukan. Konfirmasi tertulis via ponsel sudah sudah dikirim, namun Tumai tidak memberikan balasan. (Tim)
Baca semua topik: Korupsi Proyek di Dinas Bimarta