Komisi Pemilihan Umum berharap agar peraturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat segera selesai dan terbit pada akhir 2014. Dengan demikian, peraturan tersebut dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan pilkada pada 2015.
“Produk (PKPU) ini sedang berjalan dan kami berharap bahwa pada akhir tahun sudah bisa diterbitkan. PKPU itu sebuah keniscayaan bahwa ada atau tidak adanya perppu, PKPU tetap harus ada,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut akan mengatur tentang pelaksanaan pilkada yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sementara itu, Komisioner Ida Budhiati mengatakan pihaknya perlu merancang ulang atau redesigning tahapan pelaksanaan pilkada karena menganut peraturan perundang-undangan yang baru.
“Ada norma baru di dalam perppu tersebut yang berimplikasi pada dimensi waktu pelaksanaan pilkada, sehingga KPU harus merancang ulang terkait pelaksanaan serentak, tahapan, elemen teknis, kampanye dan sebagainya,” kata Ida.
Oleh karena itu, kata Ida, KPU perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, yakni DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara pilkada.
“Jadi tahapan itu dimulai 6 bulan sebelum pemungutan, kemudian uji publiknya dilakukan tiga bulan sebelumnya. Maka dari itu, kami perlu melakukan simulasi supaya ketemu waktu yang tepat, kapan KPU menyiapkan regulasinya,” kata Ida.
Jumat malam KPU pun mengundang Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu untuk membahas mengenai persiapan penyusunan peraturan pilkada berlandaskan perppu di Bandung, Jawa Barat.(Res)
sumber: Antara