Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat mengenai kinerja buruk para kepala sekolah di wilayah setempat, belum lama ini.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut negara telah menggelontorkan dana tunjangan sertifikasi guru namun fakta di lapangan para kepala sekolah tidak menjalankan tugas sebagai guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengatakan, BPK menyebut keuangan negara yang dirugikan akibat ulah para kepala sekolah mencapai Rp 300 juta pada alokasi anggaran tahun 2014.
“Pemerintah Kota Bekasi harus mengembalikan uang ke khas negara pada tahun 2014 sebesar 300 juta rupiah lebih,” kata Rudi di Bekasi, Minggu (4/10/2015).
Dikatakan Rudi, dana tunjangan tersebut diberikan kepada masing-masing kepala sekolah selama tiga bulan sekali.
“Nilainya bervariasi sesuai dengan golongannya. Untuk Sekolah Dasar (SD) rata-rata Rp7 juta per kepala sekolah, SMP sekitar Rp14 juta per kepala sekolah dan SMA Rp15 juta per kepala sekolah tergantung gaji dan golongan,” katanya.
Sesuai ketentuannya, sertifikasi diberikan bagi guru yang sudah mengajar selama sepekan 24 jam dan bagi kepala sekolah enam jam pelajaran dalam satu pekan.
Menurut dia, sebagian oknum kepala sekolah menganggap bahwa dirinya sudah tidak perlu lagi mengajar dan hanya bertugas memimpin operasional sekolah.
“Kepala sekolah merupakan guru yang memiliki kewajiban memberikan pendidikan kepada siswanya di samping dia memiliki tanggung jawab memimpin sekolah,” katanya. (Res)