Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Kota Bekasi, Koswara Hanafi, disebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Demikian diungkapkan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK).
Kemarin, FPAK menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Mereka meminta Kepala Kejari Bekasi, Chatarina Muliana Girsang, menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
Koordinator aksi dari FPAK, Zaenudin, mengatakan Koswara terindikasi korupsi dalam kaitan proyek pengadaan foto udara pada tahun 2013 yang menelan biaya sebesar Rp 4,1 miliar.
Tidak hanya Koswara, FPAK juga menyebut ada tiga pejabat Pemkot Bekasi yang terindikasi korupsi namun belum ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
Pejabat tersebut antara lain Kepala Disbimarta Kota Bekasi Tri Adhyanto (terindikasi mendapat suap dari pengusaha), Camat Pondokmelati Roro Yoewati (terindikasi korupsi penyelenggaraan acara diklat), Kepala Dinas Pendidikan Rudi Sabarudin (terindikasi korupsi TPU Sumurbatu).
Menanggapi tuntutan FPAK, Kasi Pidana Khusus Kejari Bekasi Ery Syarifah mengatakan institusinya akan mengusut kasut tersebut. Namun, penetapan tersangka harus dilakukan hati-hati, yaitu dengan memiliki bukti-bukti yang kuat.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Kejari Bekasi Chatarina Muliana Girsang. Menurutnya, penetapan tersangka harus obyektif dan menjunjung tinggi profesionalitas.
Foto Udara
Mengenai proyek foto udara yang disebut terlalu mahal, Distakot Kota Bekasi berulangkali telah menjelaskan kepada publik apa fungsi foto udara.
Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Kota Bekasi Erwin Guwinda mengatakan, foto udara dimanfaatkan untuk keperluan penataan ruang yang lebih terencana.
“Banyak hal yang bisa dilakukan dengan foto udara, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tahun 2013 itu memang banyak manfaatnya,” kata Erwin seperti dikutip Antara.
“Foto udara juga dijadikan peta dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi sesuai Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” katanya. (Res/Ical)