Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga 1,6 miliar.
Dugaan tersebut dilaporkan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK), Selasa (15/9/2015) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sembari menggelar demonstrasi.
(Baca juga: Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Disebut Terindikasi Korupsi)
Koordinator FPAK, Basan, menyebut dugaan korupsi yang melibatkan Tri Adhianto salah satunya adalah mark up anggaran (penggelembungan) pada proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
“Total ada tujuh proyek yang kami nilai bermasalah dan merugikan keuangan negara. Untuk itu kami melaporkan kepada Kejakaan Bekasi agar segera diusut,” kata Basan.
(Baca juga: Kejaksaan Bekasi Penjarakan Agus Sofyan)
FPAK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Bekasi yang bisa memenjarakan staf ahli walikota Bekasi, Agus Sofyan, beberapa waktu lalu. FPAK berharap kejaksaan juga menangkap koruptor lain. (Lam/Res)