Site logo

Kepala Dinas Bimarta Kota Bekasi Tri Adhianto Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan

Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota dan Kejaksaan Kota Bekasi, Kamis (17/9/2015).

Tri Adhianto dilaporkan oleh Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Herman Sugianto atas dugaan kasus monopoli tender proyek di Kota Bekasi.

Herman menjelaskan, Tri Adhianto memenangkan PT Anugerah Bangun Kencana untuk pengerjaan proyek rehabilitasi Jalan KH Noer Ali Kota Bekasi Jalan Juanda Kec. Bekasi Timur tahun 2015.

Padahal, menurut Herman, perusahaan tersebut sudah masuk dalam daftar hitam (black list) perusahaan bermasalah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Herman, Tri Adhianto telah mengabaikan sistem Unit Pelayanan Lelang. Tri juga melangkahi Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, menurut Herman, Tri Adhianto melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan KUHP Pasal 263-265 tentang pemalsuan dokumen.

“Setelah kami cermati lebih dalam, ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tri Adhianto. Untuk itu kami laporkan kasus ini ke kepolisian dan kejaksaan agar bisa diusut lebih lanjut,” kata Herman kepada wartawan. (Wew/Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News