Site logo

Kejanggalan Pembagian Tipping Fee TPST Bantar Gebang dari DKI Jakarta

Berapa anggaran pasti jasa pengelolaan sampah atau tipping fee yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Godang Tua Jaya selaku pengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang?

Dalam ‘Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2014 Pemrov DKI Jakarta’ disebutkan, Dinas Kebersihan merealisasikan Rp 279.817.387.038 untuk tipping fee atau jasa pengelolaan sampah TPST Bantar Gebang.

Perjanjian kerja sama antara Pemrov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani pada 3 Juli 2009 menyebutkan, Pemkot Bekasi mendapatkan 20 persen dari total tipping fee. Tipping fee ditransfer dari PT Godang Tua Jaya ke Pemkot Bekasi, setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 2 persen.

Rp 279.817.387.038, jika dipotong Rp 5.596.347.740,76 atau 2 persennya (PPh), adalah Rp 274.221.039.297,24. Nah, 20 persen dari Rp 274.221.039.297,24 adalah Rp 54.844.207.859.

Hitungan Pemkot Bekasi maupun PT Godang Tua Jaya, sampah dari DKI Jakarta yang masuk ke TPST Bantar Gebang pada tahun 2014 jumlahnya adalah 2.062.779 ton. Jika dikalikan Rp 123.452 (tipping fee per ton tahun 2014), maka uang tipping fee yang diterima PT Godang Tua Jaya dari Pemrov DKI Jakarta adalah Rp 254.654.193.108.

Maka, dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi tahun 2014 disebutkan, pendapatan yang diterima Kota Bekasi dari tipping fee TPST Bantar Gebang adalah Rp 49.554.606.995 (hitungan kami Rp 49.912.221.849). Ini merupakan 20 persen dari total tipping fee Rp 254.654.193.108, setelah dipotong pajak 2 persen atau Rp 5.093.083.862.

Jika dibandingan, 20 persen versi Pemrov DKI Jakarta Rp 54.844.207.859 dan 20 persen versi Pemkot Bekasi (dan PT Godang Tua Jaya) Rp 49.554.606.995, maka selisihnya adalah Rp 5.289.600.864. Inilah kejanggalannya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, tipping fee tersebut sebaiknya memang diserahkan langsung ke Pemkot Bekasi tanpa melalui tangan PT Godang Tua Jaya.

Ahok mempertanyakan mengapa Pemkot Bekasi selama ini cenderung diam. Dia pun berencana mengajak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengubah perjanjian agar tipping fee masuk langsung ke APBD Kota Bekasi. Jika melalui PT Godang Tua Jaya, potensi penyalahgunaannya semakin besar.

“Makanya kita mau ubah dengan wali kota yang baru (Rahmat Effendi), udah kita bicarakan mau ubah, itu saja,” kata Ahok.

Ahok juga mempertanyakan transparansi penggunaan 20 persen tipping fee tersebut oleh Pemkot Bekasi. Menurut Ahok, Pemkot Bekasi tidak memasukkan rincian penggunaan tipping fee dalam APBD.

“Kalau memang penggunaan dananya punya tujuan untuk bantu warga Bekasi, cemplungin dong dananya ke APBD, tinggal dibikin, (rincian dananya) boleh dipakai untuk bangun rumah, untuk bantu masalah kesehatan, untuk bantu bangun sekolah,” kata Ahok.

Penelusuran klikbekasi.co di APBD Kota Bekasi, rincian anggaran yang dimaksud Ahok memang tidak dicantumkan. LKPJ Wali Kota Bekasi 2014 pun hanya menyebut seperti ini,

“Alokasi bantuan dana kompensasi yang diberikan kepada Kelurahan Bantargebang, Sumur Batu, Ciketing Udik dan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi tahun anggaran 2014 sebesar Rp.20.226.000.000.”

Rp.20.226.000.000 disalurkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di masing-masing kelurahan dengan rincian;

Kelurahan Sumur Batu : Rp.1.660.500.000,- / triwulan
Kelurahan Ciketing Udik : Rp.1.660.500.000,- / triwulan
Kelurahan Cikiwul : Rp.1.660.500.000,- / triwulan
Kelurahan Bantargebang : Rp. 300.000.000,- / triwulan

Artinya, dengan total Rp 49.912.221.849, jika dikurangi Rp.20.226.000.000, masih tersisa Rp 29.686.221.849. Untuk apa sisanya? Tidak jelas.

Penghitungan klikbekasi.co untuk tahun anggaran 2013, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 4 miliar lebih dalam realisasi kompensasi untuk masyarakat. Uang tersebut bahkan disunat berkali-kali dari tingkat bawah.

(Baca selengkapnya: Uang Kompensasi TPST Bantar Gebang Dikorupsi, Ini Hitungannya)

Sejumlah anggota badan anggaran DPRD Kota Bekasi mengaku tidak tahu-menahu mengenai hitungan tipping fee tersebut dan penggunaannya. Mereka mengatakan abai.

“Tidak hanya saya, anggota lain pun tidak mencermati. Boleh dikatakan kami abai. Hendaknya ini bisa diluruskan. Nanti kami coba buka lagi hitungannya,” kata Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi Thamrin Usman.

Anggota Badan Anggaran lainnya, Ronny Hermawan, juga mengaku tidak mengetahui bagaimana menghitung besaran tipping fee yang diterima oleh Pemkot Bekasi. Untuk mengetahuinya, dia perlu membuka lagi isi kesepakatannya.

“Perjanjian itu telah ada sebelum saya di DPRD, untuk kesepakatan angka juga saya tidak memahami kesepakatan awalnya. Sebaiknya kita dalami bersama. Sama-sama cari data,” kata Ronny. (Tim)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News