Jauh sebelum melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), National Corruption Car (NCC) ternyata sudah melaporkan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Stadion Wibawa Mukti Bekasi ke kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat. Laporan tersebut hingga kini tidak ada tindak lanjut dari kejaksaan.
(Baca: Dugaan Korupsi Stadion Wibawa Mukti Bekasi Dilaporkan ke KPK)
Agus mengatakan, NCC melaporkan kasus ini ke KPK lantaran kecewa terhadap pihak Kejaksaan. NCC telah melaporkan hal ini ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor Surat 0025/DPP.LSM.NCC/IX/2014 tanggal Surat 11 Agustus 2014. Aparat penegak hukum diduga masuk angin atau sudah disuap oleh pihak-pihak yang terlibat.
“Kami menduga semua aparat penegah hukum di wilayah Jawa Barat sudah masuk angin. Semua yang kami lapori tidak menindaklanjuti. Kami berharap KPK bisa menangani kasus ini,” kata Agus usai melapor ke KPK, Selasa (6/10/2015).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Arjuna, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan korupsi pembangunan Stadion Wibawa Mukti. “Tapi kasusnya sekarang sudah ditangani Kejaksaan Agung,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Seperti diketahui, komplek olahrga Stadion Wibawa Mukti berada di Desa Serta Jaya, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Proyek ini menghabiskan anggaran hingga Rp 500 lebih dari anggaran daerah dan Provinsi Jawa Barat yang dikucurkan dalam 7 tahap sejak tahun 2009.
Pembangunan ditargetkan bisa rampung tahun 2015 sehingga pada tahun 2016 beberapa venue sudah bisa digunakan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) di mana Jawa Barat menjadi tuan rumahnya.
“Jika ditotal, anggarannya kurang lebih sekitar 500 miliar rupiah,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muhyidin. (Res)