Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didesak mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto.
Selasa (22/9/2015) kemarin, sekitar 50 orang dari berbagai elemen mendesak Kejaksaan menuntaskan dugaan korupsi tersebut.
Mereka yang mendesak kejaksaan antara lain Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMMI), GP Anshor dan Banser NU.
(Baca semua topik: Korupsi di Dinas Bimarta Kota Bekasi)
“Kami mendesak kejaksaan segera menangkap koruptor-koruptor di Kota Bekasi. Termasuk mengusut dugaan korupsi kepala Dinas Bimarta,” kata Zaenudin, koordinator FPAK.
Demonstrasi tersebut ditanggapi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Ferly Sarkowi. Menurut Ferly, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan demonstran dengan tetap mengedepankan profesionalitas.
Seperti diketahui, Tri Adhianto diduga menerima suap dari pengusaha yang memenangkan dua tender proyek pengerjaan jalan. Padahal, perusahaan tersebut, PT Anugerah Bangun Kencana, telah diblacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
(Lam/Res)