Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan mengusut dugaan kasus korupsi di Dinas Bina Marga dan Tata Air di wilayah setempat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ferly Sarkowati mengatakan, institusinya akan menindaklanjuti data yang diserahkan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK), Selasa (15/9/2015) siang.
(Baca: Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Diduga Korupsi)
“Kami akan tindaklanjuti laporan yang telah diterima, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kejaksaan Negeri Bekasi,” kata Ferly.
Menurut Ferly, Kejaksaan Bekasi tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan obyektivitas setiap kali menetapkan tersangka kasus korupsi, yaitu dengan memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Tuntutan teman-teman akan dilanjutkan, ini semua demi kebenaran. Kami tidak diam dan tidak tidur,” kata Ferly.
Seperti diketahui, FPAK menyebut Kepala Dinas Bimarta Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan mark up anggaran (penggelembungan) pada proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
“Total ada tujuh proyek yang kami nilai bermasalah dan merugikan keuangan negara. Untuk itu kami melaporkan kepada Kejakaan Bekasi agar segera diusut,” kata Koordinator FPAK, Basan. (Lam/Res)