Site logo

Kejaksaan Bekasi Penjarakan Agus Sofyan

Kejaksaan Negeri Bekasi menjebloskan Agus Sofyan, staf ahli Walikota Bekasi Bidang Pembangunan, ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Jumat (11/9/2015).

Pejabat eselon II itu terbukti menerima gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 200 juta pada tahun 2006. Dia ditangkap di Jalan Lumbu Barat 4, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, hari ini.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Ery Syarifah mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah lama.

Pada Mei 2011, Agus yang menjabat Kabid Prasarana dan Pemukiman pada Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Bekasi pada 2006 ditetapkan sebagai tersangka. Dinas tersebut kini terbagi dua: Dinas Tata Kota (Distakot) dan Dinas Bangunan dan Permukiman (Disbangkim).

18 belas hari dijebloskan ke penjara, Agus melakukan gugatan pra peradilan di pengadilan tindak pidana korupsi. Ia menang dan akhirnya bisa menghirup udara segar.

Namun, Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan Tipikor. Mahkamah Agung menyatakan Agus bersalah dengan surat putusan No 745/K/Pid. Sus/2013. Namun, hingga 2015, Agus tidak kunjung dieksekusi.

“Kami mengeksekusi Agus Sofyan sesuai putusan MA. Ia dijatuhi pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.” kata Ery. (Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News