Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Kejari) akan menetapkan tersangka kasus perjalanan dinas fiktif anggota dewan perwakilan rakyat Kota Bekasi periode 2009-2014.
Kepala Kejari Bekasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, saat ini kejaksaan sudah memanggil para anggota dewan, termasuk mantan anggota dewan. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.
“Kami belum menghentikan penyelidikan kasus perjalanan dinas fiktif tersebut,” kata Chatarina.
Chatarina mengatakan, untuk menetapkan tersangka, Kejaksaan tetap berhati-hati dan mengedepankan profesionalistas yaitu dengan memiliki bukti kuat.
“Kami juga sudah memeriksa sejumlah staf sekretariat dewan di DPRD Kota Bekasi,” katanya.(Res)