Uang tipping fee berjumlah ratusan miliar rupiah yang mengalir dari Pemrov DKI Jakarta kepada PT Godang Tua Jaya, selaku pengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantarg Gebang, diduga menguap begitu saja sejak tahun 2008.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut, uang tipping fee yang diberikan pihaknya berjumlah Rp 400 miliar setiap tahun. 20 persen di antaranya, kata Ahok, diberikan kepada Pemkot Bekasi. Ahok menilai aneh jika 20 persen tersebut dibayarkan melalui swasta, bukan langsung ke Pemkot Bekasi.
“Kalau kita tanya sama Bantargebang nih, kenapa itu tanahnya DKI masa mesti bayar tipping fee ke tanahnya DKI. Duitnya ke siapa?” kata Ahok kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.
Sementara itu, Ketua Komis A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyebut uang yang diberikan Pemkot Bekasi kepada PT Godang Tua Jaya adalah Rp 340 miliar per tahun, bukan Rp 400 miliar.
20 persen dari jumlah itu, katanya, disetorkan PT Godang Tua Jaya kepada Pemkot Bekasi melalui mekanisme pembayaran community development atau pemberdayaan masyarakat.
“Kalau lewat pihak ketiga, kan kita terpotong pajak. Jadi tidak utuh 20 persen memang. Kami justru ingin ubah,” katanya.
(Bagian ini sudah diralat, silahkan baca: ‘Uang Sampah’ Menguap Miliaran Rupiah pada APBD Kota Bekasi, Dicolong Siapa?)
Seperti diketahui, pemberdayaan masyarakat yang dianggarkan dari 20 persen uang tipping fee tersebut hingga kini dianggap masih belum jelas bentuknya dan diduga menjadi ‘bancakan’ oknum-oknum tertentu.
Informasi yang dihimpun klikbekasi.co, pemberdayaan masyarakat dalam bentuk uang kompensasi, misalnya, sering terlambat. Warga sekitar TPST Bantar Gebang berhak mendapatkan Rp 50 ribu per bulan.
Jumlah itu terbilang kecil jika dibandingan uang tipping fee ratusan miliar rupiah yang mengalir dari Pemrov DKI Jakarta ke PT Godang Tua Jaya tiap tahun.
“Dari tahun 2005 jumlahnya segitu-gitu saja, lima puluh ribu per KK. Diambilnya per empat bulan, jadinya dua ratus ribu,” kata Abdillah, warga setempat.
Audit BPK
Audit BPK RI Tahun 2013 No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menunjukan adanya indikasi kerugian keuangan Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 6,7 miliar. Tahun 2014, audit BPK RI No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menyebut indikasi kerugian Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 182 miliar. Kedua audit itu bersangkutan dengan TPST Bantar Gebang sejak tahun 2008.
Audit tersebut juga menunjukkan, sejak kerja sama dimulai, PT Godang Tua Jaya tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad).
Padahal selama ini tiping fee itu dibayarkan ke PT Godang Tua Jaya sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolahan sampah dan dibagi 20 persen kepada Pemkot Bekasi.
Ke manakah uang ratusan miliar itu mengalir, sedangkan PT Godang Tua Jaya tidak melakukan kewajibannya? (Baca: Ahok Sebut DPRD Terima Setoran Godang Tua Jaya, KPK Harus Bongkar)
Ahok mensinyalir ada oknum DPRD Kota Bekasi yang menerima aliran dana dari PT Godang Tua Jaya. Konfrontasi yang dilakukan DPRD Kota Bekasi adalah akal-akalan PT Godang Tua Jaya saja agar Ahok tidak memutus kontrak.
“Makanya saya harap KPK bisa turun, kenapa ada kontrak yang begitu konyol dan aneh juga seperti itu,” pungkas Ahok. (Tim)