Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian mengenai kasus dugaan kongkalikong proyek jalan yang dilakukan pegawai negeri sipil di lingkungannya.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Samsudin mengatakan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan polisi terhadap kasus tersebut.
“Kita lihat perkembangan kasus ini di kepolisian,” kata Cucu kepada wartawan, Kamis (15/10/2015).
Kasubag Humas Polresta Bekasi AKP Siswo ketika dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih ditangani pihak kepolisian.
“Benar, ada laporan penipuan. Kasusnya tetap berjalan. Y saat ini masih berstatus sebagai saksi,” kata Siswo.
Diberitakan sebelumnya, seorang kontraktor pengerjaan jalan, Suhanda, melaporkan PNS bernama Yudistira ke Polsek Bekasi Selatan dengan laporan nomor LP/779-BK/K/IX/2015/Sek Bks Kota atas dugaan penipuan.
Yudistira merupakan staf di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi. Sebelumnya, ia staf di Dinas Sosial Kota Bekasi.
Suhanda bercerita, pada 6 Juni 2015, ia bertemu dengan Yudistira di komplek Villa 200 di Jalan Kemakmuran, Kampung 200, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Di Villa 200, Yudistira menjanjikan saya proyek pengecoran jalan yang anggarannya dibiayai APBD 2015. Dia menggaransi bisa mengegolkan proyek tersebut karena ada jaringannya di pemerintahan,” kata Suhanda, Kamis (15/10/2015).
Suhanda pun menyerahkan Rp 430 juta kepada Yudistira sebagai uang pangkal. Namun, belakangan, proyek tersebut ternyata dikerjakan pihak lain. Suhanda gigit jari dan merasa ditipu oleh Yudistira.
Yudistira, di mata Suhanda, dianggap sebagai orang ‘berpengaruh’ di pemerintahan.
Anggapan Suhanda tidak sepenuhnya salah.
Dari informasi yang dihimpun klikbekasi.co, Yudistira merupakan Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi. Ia pernah menjabat Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi. Ia juga piawai menggerakan massa untuk melakukan demonstrasi.
Sumber klikbekasi.co yang merupakan ‘orang dekat’ Yudistira menyebutkan, Yudistira berani menawarkan proyek tersebut kepada Suhanda karena sudah ada jaminan dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Yudistira dijanjikan oleh Tri Adhianto bakal menerima proyek. Nah, dari sini, Yudistira menawarkan ke Suhanda,” kata sumber tersebut.
Uang Rp 430 juta, kata sumber itu, tidak dinikmati oleh Yudistira seorang. Yudistira sudah memberikan uang pelicin untuk Tri Adhianto. Namun, Tri dianggap tidak komitmen dengan janjinya kepada Yudistira.
“Tri Adhianto mendapatkan uang dari Yudistira. Jumlahnya saya kurang tahu. Tapi yang jelas uang dari Yudistira itu merupakan uang Suhanda,” kata sumber.
Karena merasa dibohongi Tri Adhianto, sebut sumber, Yudistira pun menggelar demonstrasi besar-besaran secara intens. Yudistira mengerahkan massa beberapa kali ke Kejaksaan Negeri Bekasi dengan target Tri Adhianto.
“Demonstrasi beberapa waktu lalu di kejaksaan itu bentuk kekecewaan Yudistira kepada Tri Adhianto. Tapi Tri Adhianto tidak bergeming hingga akhirnya Suhanda melaporkan kasus ini ke polisi dengan terlapor Yudistira,” kata sumber.
Hingga berita ini diturunkan, Tri Adhianto belum bisa dihubungi. Sementara, Yudistira, memilih tidak berkomentar. (Res)
Baca semua topik: Korupsi di Bekasi