Kasus pembunuhan Rina Rabiana Ramlan (20) oleh Jatmiko Ariyadi sudah dilimpahkan dari Polres Tasikmalaya Kota ke Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Hari ini, Senin (23/11/2015), di kantor Polsek Cikarang Selatan, polisi melakukan gelar perkara pembunuhan Rina. Polisi menetapkan Jatmiko sebagai tersangka.
“Tersangka kami jerat pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Ardi Rahananto, Senin.
Barang bukti yang dikumpulkan polisi antara lain mobil Honda Mobilio B 1896 F0K yang disewa jatmiko dari rental di Cikarang untuk membawa mayat Rina ke Tasikmalaya.
“Kemudian pakaian dan mukena korban yang digunakan pelaku untuk menutupi mayat korban,” kata Ardi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Arinanda mengatakan, Jatmiko dibawa ke Bekasi sejak beberapa hari lalu untuk memudahkan penanganan kasusnya.
“Pengembangan awal kasus tersebut dari sini. Setelah kebutuhan pemeriksaan mencukupi, pelaku langsung dibawa ke Cikarang untuk ditangani lebih lanjut,” kata Riki kepada wartawan di Tasikmalaya, belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap ketika Jatmiko berusaha membawa mayat Rina ke RSUD Kota Tasikmalaya pada Senin (16/11/2015) siang.
Riki mengatakan, pihak RSUD segera melapor ke polisi begitu menerima mayat dari seorang yang nampak mencurigakan.
“Ketika ditanya pegawai mengenai identitas mayat, pelaku tidak bisa menjawab. Tidak lama kemudian kami membawa pelaku ke kantor Polres,” kata Riki.
(Baca: Cinta Segitiga di Balik Pembunuhan Rina oleh Jatmiko)
Mayat Rina segera dibawa menggunakan ambulans ke rumah duka di Dusun Jatiroke RT 03/05, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Lokasi pembunuhan sendiri berada di rumah kos Rina di Kampung Cijingga RT 01 RW 03, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
(Res)