Kakak-beradik Pencuri di Rumah Kosong Tertangkap Karena Terekam CCTV

Aksi SU (35) dan SK (29), duo kaka-beradik yang mencuri di rumah kosong milik Andi Wiliam Wangso (34) di Perum Cluster Aralia II Blok HY32/37 Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tertangkap lantaran aksinya terekam CCTV korban.

Asik melakukan pencurian, pelaku tak sadar korban mengawasi aksi pelaku melalui kamera CCTV yang terkoneksi secara online ke ponselnya.

Korban lalu melapor kejadian ini ke petugas keamanan setempat untuk mencegat pelaku.

“Mereka akhirnya ditangkap oleh satpam perumahan di pintu gerbang saat hendak melarikan diri,” ujar Kapolsek Tarumajaya, Ajun Komisaris James Silitonga, Rabu (6/1) siang.

Menurut dia, kejadian ini berawal saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja.

Kedua pelaku kemudian menghentikan kendaraanya di depan rumah korban. SU memanjat pagar rumah, sedangkan SK mengamati situasi di luar rumah.Di teras rumah, kata James, SU membuka kaca jendela dengan cara mencongkelnya memakai obeng.

Setibanya di dalam rumah Andi, SU menggasak harta korban berupa satu unit ponsel merk Advance, uang tunai Rp 300.000 dan uang tunai 25 dolar Singapura dengan total nilai Rp 1.350.000.

Sementara Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Jefri menduga, kemungkinan SU merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Terbukti, cara operasinya menggasak rumah Andi begitu cepat dan santai.

“Kemungkinan SU adalah pemain (pencuri), tapi untuk membuktikannya agak sulit juga karena kita belum ada barang bukti. Tapi untuk kasus pencurian ini, tetap kami proses,” kata Jefri.

Akibat perbuatannya, SU dan SK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dihukum penjara selama lima tahun. (WK/Ical)

Tinggalkan komentar