Kakak-Adik di Kota Bekasi menjadi korban perbuatan cabul seorang oknum guru ngaji berinisial MAM. Kakak-Adik tersebut masing-masing berinisial MRA (14) selaku kakak dan MFA (13) sebagai adik.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, korban mengalami pencabulan sejak 2023-2025. Korban MRA total dicabuli sebanyak 8 kali sedangkan MFA sebanyak 2 kali.
Ia menjelaskan, pelaku MAM melakukan aksi bejatnya itu di sejumlah tempat. Pertama di asrama korban, warung orangtua pelaku dan juga kontrakan pelaku.
Modus tersangka MAM yakni meminta tolong para korban untuk membersihkan lingkungan atau ruangan di asrama. Setelah itu korban diminta berbaring sambil dipinjamkan handphone.
“Kemudian korban mulai meraba tubuh korban. Kemudian memasukan kelamin kepada korban hingga keluar cairan,” kata dia, saat menggelar jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (4/2/2025).
Aksi bejat pelaku sendiri terungkap setelah korban MFA selaku adik menceritakan apa yang dialami kepada sang kakak. Keduanya kemudian kabur dari asrama dan selanjutnya keluarga membuat laporan polisi.
“Adiknya ini ngadu ke kakanya kemudian keduanya kabur ke rumah. Kelurga lantas melaporkan aksi bejat tersangka kepada pihak Kepolisian,” kata dia.
Hasil pemeriksaan sementara pihak Kepolisian, baru ada dua orang yang menjadi korban tersangka. Sedangkan tersangka sendiri mengaku dulunya juga pernah menjadi korban pencabulan sama seperti yang dialami para korban.
Tersangka juga diketahui melakukan acaman kepada korban usai melakukan aksi bejatnya. Korban diancam agar tidak mengadukan apa yang telah mereka alami.
“Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan lebih lanjut,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.