Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan lahan secara ilegal. Tiga tersangka tersebut antara lain mantan Kepala Seksi Kerja Sama Investasi (KSI) Gatot Sutejo, Mantan Lurah Sumurbatu Sumiyati, dan Camat Bantargebang Nurtani.
Lahan yang dijual tersangka merupakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu, Bantargebang. Padahal, lahan 1,1 hektar tersebut adalah aset Pemerintah Kota Bekasi. Nah, oleh tersangka, lahan itu dijual kepada pengembang perumahan Bekasi Timur Regency pada tahun 2012.
“NT dan SM ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/5) kemarin sedangkan GS ditetapkan tersangka pada Senin (4/5) lalu. Ketiga tersangka masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS),” kata Kasi Intel Kejari Bekasi, Ade Hermawan, Jumat (8/5/2015).
Modusnya, kata Ade, seakan-akan telah terjadi tukar guling (ruislag). Dia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Para tersangka akan dijerat UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ndi/Ical)
riki
Jumat, 8 Mei 2015 at 14:15Itu lokasinya sebelah mana yah kira2, 1,1hektar sih kecil kalo di bekasi timur regensy, tapi kalo pas di depan rumah ane kan kg lucu juga tuh….
Three
Sabtu, 13 Juni 2015 at 13:56rumah ente d cluster apa gan?
cluster ixora kena smua ga yaaa