Jumlah masyarakat yang mengurus Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) di Kota Bekasi terus meningkat menjelang batas akhir penutupan 15 Januari 2024 mendatang.
Anggota KPU Kota Bekasi, Faris Ismu Amir mengatakan, sudah ada 2.607 orang mengurus pindah memilih. Angka tersebut berdasarkan data rekapitulasi bulan Desember 2023 silam.
Ia mengatakan, menjelang akhir penutupan diperkirakan jumlah pengurus DPTb akan terus bertambah. Pihaknya berharap masyarakat memanfaatkan hal tersebut.
“Jadi menjelang batas akhir 15 Januari 2024 makin banyak warga yang datang mengurus pindah memilih. Data terakhir belum kita update,” kata dia, Sabtu (13/1/2024).
Ia menjelaskan, DPTb diperuntukan bagi warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPTb). Namun karena kondisi tertentu harus mengajukan pindah memilih.
“Misalnya sedang bekerja di luar domisilinya. Atau kondisi lain yang memenuhi syarat atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
Untuk mengurusnya, masyarakat bisa datang ke kantor penyelenggara pemilu setempat. Serta membawa persyaratan yang dibutuhkan.
“Bisa ke kantor KPU di tingkat kota, kelurahan atau kecamatan. Untuk syarat-syaratnya bisa ditanyakan langsung ke petugas atau lihat di akun sosial media kami,” ujar pria yang akrab disapa Fais, mengakhiri.
*Foto: Kantor KPU Kota Bekasi