Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan, Jumat (29/4/2016), sejak pukul 10.00 hingga pukul 23.50.
Mengenakan kemeja batik dan jaket warna biru, Kurniawan langsung membuka pembicaraan dengan wartawan di loby gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kurniawan menjelaskan, selama 14 jam bersama penyidik KPK, ia banyak ditanyai soal proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kita menjelaskan saja soal PUPR kebanyakan,” kata Kurniawan.
Mengenai namanya yang disebut menerima uang sejumlah Rp 5,5 miliar dari pengusaha, dalam persidangan kasus skandal suap Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu, Kurniawan membantah.
So Kok Seng alias Aseng–nama pengusaha itu–mengaku memberikan Rp 5,5 miliar dalam dua sesi: Rp 2,5 miliar tahun 2015, Rp 3 miliar belum lama ini.
“Enggak, itu enggak benar. Sudah dibahas tadi. Soal masalah uang, soal masalah urusan KPK, mereka (penyidik) sudah tahu sendiri, kita sudah jelasin ke penyidik,” katanya.
Kurniawan tidak menyangkal mengenai perkenalannya dengan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, sesama politikus PKS, yang disebut Aseng sebagai ‘atasan’ Kurniawan.
“Pak Yudi kenal. Sudah disampaikan semua, tanya penyidik ya nanti semuanya,” kata Kurniawan sambil berlalu menuju mobilnya. Yudi pun, sebelumnya, membantah pernyataan Aseng.
Sebelum menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019, Kurniawan memang pernah bekerja sebagai staf ahli Komisi V DPR melalui Fraksi PKS.
Masih kasus Damayanti
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk keperluan melengkapi berkas perkara Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha.
“Diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti). Dikonfirmasi seputar aliran dana,” kata Yuyuk, Jumat (29/4/2016).
Selain Kurniawan, di hari yang sama, KPK juga memeriksa Prima MB Nuwa, Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR. Prima pun diperiksa guna melengkapi berkas Damayanti.
“Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP,” jelasnya.
Sekadar diketahui, sejauh ini, kasus Damayanti telah menyeret sejumlah tersangka. Antara lain Abdul Khoir (pengusaha), Amran Hi Mustary (pejabat PUPR), Budi Supriyanto (anggota DPR).
Kemudian Andi Taufan Tiro (anggota DPR), Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin (staf ahli Damayanti). (Res)